Pesangon AdamAir Rp 48 Miliar

Manajemen AdamAir angkat tangan. Mereka mengaku tidak sanggup mem-PHK (putus hubungan kerja) sebanyak 3.000 karyawannya meskipun pemerintah menilai opsi itu sebagai langkah terbaik.
“Angkanya (total pesangon) ya berkisar itu (Rp 48 miliar) kalau ambil opsi PHK,” ujar Direktur Utama AdamAir, Adam Aditya Suherman kepada Jawa Pos (group Radarkotabumi, red) kemarin (1/5). Menurut dia, manajemen tidak mempunyai dana yang mencukupi untuk membayar pesangon sebesar itu karena hingga saat ini pihaknya belum mendapat komitmen suntikan dana dari salah satu pemegang saham.
Adam mengaku baru mendapat komitmen suntikan dana pemegang saham, Keluarga Suherman sebesar 50 persen dari dana yang dibutuhkan. Saham Adam Air dikuasai Keluarga Suherman (50 persen) dan dua anak perusahaan Bhakti Investama yaitu, PT Global Transport yang terdiri dari Global Transport Service (19 persen) dan PT Bright Star Perkasa (31 persen). “Dananya tidak mencukupi karena Bhakti kan belum setor sampai sekarang,” tukasnya.
Sebelumnya, pada pertemuan tripartit (pemerintah, manajemen dan karyawan), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), sebagai mediator, menyarankan agar manajemen AdamAir mem-PHK karyawannya saja daripada harus mengeluarkan gaji tanpa bekerja setiap bulan. “Itu salah satu saran dari pemerintah, daripada nggak ada kejelasan dan ongkos yang mesti dikeluarkan tambah banyak,” ujar Ketua Forum Serikat Independen Karyawan AdamAir (Forsikad), Capten Sugoro..
Menurut dia, para karyawan AdamAir sudah bosan melakukan demo-demo setiap kali meminta gaji mereka, seperti halnya ketika menagih gaji bulan Maret lalu yang akhirnya molor setengah bulan. Sampai saat ini terhitung sudah empat kali, karyawan AdamAir melakukan demo untuk menuntut kejelasan nasibnya, yaitu di kantor AdamAir, di gedung MPR, di Depnakertrans kemudian kembali demo di kantor pusatnya jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara.
Saat itu, pembayaran gaji bulan Maret baru bisa cair setelah mereka menyandera para pemegang saham yang sedang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sugoro mengatakan, pihaknya tidak ingin kejadian anarkis seperti itu terulang kembali. Demi kebaikan bersama kemarin perwakilan kayawan dan direksi melakukan dialog di kantor Depnakertrans untuk membahas kelangsungan kerja mereka.
Dalam pertemuan tripartit tersebut, mereka menyepakati tiga poin penting, pertama, kedua belah pihak bersedia melakukan perundingan bipartit terhitung tanggal 24 April sampai dengan 24 Mei 2008, untuk mencari penyelesaian antara pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dengan perusahaan yang diwakili Direksi. Poin kedua, selama dalam perundingan para pihak tidak diperkenankan melakukan sesuatu paksaan dan melakukan upaya lain di luar perundingan. Ketiga, Direksi akan mengupayakan pembayaran gaji bulan April 2008 dan selama proses perundingan.------------------
