Uang disita adalah Uang yg sdh diberikan ke pak Nas oleh Kurator tapi belum sampai atau tidak diterima pd ybs dan sbg barang bukti sampai adanya putusan pengadilan, insyaAllah kita akan monitor proses ini sampai selesai. Jadi beda dg yg sdg kita perjuangkan.
Sementara kita tetap berjuang melalui Pengacara dg membuat Surat Kuasa & Kesepakatan Perorangan mengingat adanya biaya (sukses fee) yg harus dikeluarkan seandainya berhasil mendptkan sisa gaji & pesangon. (Bisa melalui yg dicomment pak Eko, Saya atau langsung ke Pengacara)
Yaa...h beginilah wajah Hukum diIndonesia, tapi apapun hasilnya kita tetap hrs memperjuangkan Hak2 Kita... walaupun sebagian dari Oknum Pengurus dan Karyawan ataupun penyelenggara proses pailit ada yg sdh menikmati hasilnya baik berupa aset maupun hasil penjualannya yg terindikasi melebihi hak gaji & pesangon yg ada, biarlah mereka bisa menikmatinya dibawah penderitaan orang lain saat ini, tapi semua itu tdk akan kekal tentu akan ada pertg jwbannya, kalaupun tdk bisa didunia tentunya diakherat pengadilan yg tdk kenal dg uang suap. 8)...
Uang gaji yang belum atau tidak diberikan kepada karyawan yang berhak menerimanya sudah menjadi barang sitaan diPolda, mohon kesabaran bagi yang belum pernah menerima gaji sama sekali
Artikel Lainnya...
Halaman 1 dari 17
Jajak Pendapat
Menurut Anda Solusi yang terbaik berkaitan Adam-Air & PHK
Advertisement
Informasi Flight Safety terbaru.
Belajar ilmu komputer dari pemula sampai mahir.



